Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 September 2026 - 12:32 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Ksnnews.net|Banda Aceh — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang pelaku. Ketiga prlaku tersebut adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang merupakan seorang bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat GH, yang merupakan pacar MR, mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

GH juga menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

Joko juga menjelaskan, pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh, dua hari setelahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” demikian, pungkas Joko.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

‎‎Polres Pidie Salurkan Air Bersih untuk 494 KK di Gampong Neuhuen, Wujud Kepedulian kepada Warga Terdampak Kekeringan

TNI/POLRI

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

TNI/POLRI

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

TNI/POLRI

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

TNI/POLRI

Koramil 08/Kembang Tanjong, Kodim 0102/Pidie bersama warga Gotong Royong Bersihkan Koperasi Desa Merah Putih Kayee Panyang

TNI/POLRI

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar

TNI/POLRI

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

TNI/POLRI

‎Akhiri Pelarian 7 Tahun, Buronan Korupsi Dana Gampong Pidie Ditangkap Saat Jadi Petani Kopi di Bener Meriah