Breaking News

Home / Pemko

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Wali Kota Banda Aceh Dukung Penuh P3SPS Aceh, Siap Bersinergi Awasi Konten Digital

Ksnnews.net|Banda Aceh– Pemko Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh oleh Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Komitmen itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Audiensi digelar untuk meminta dukungan Pemko terkait implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ketua KPIA M. Reza Fahlevi, M.Sos menjelaskan, regulasi baru ini memperluas kewenangan pengawasan KPIA ke penyiaran internet termasuk media sosial, tidak hanya televisi dan radio.

Reza menyebut, saat ini berlaku dua P3SPS di Aceh. Pertama, P3SPS KPI pusat yang mengatur televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta penyiaran internet. Pengawasan konten digital bertujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam yang berlaku.

Menurut Reza, KPIA sudah mulai men-take down konten media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Tiga fokus pengawasan urgent adalah pornografi anak, terorisme, dan konten pemicu kegaduhan publik.

sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh oleh Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Komitmen itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menerima audiensi KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Audiensi digelar untuk meminta dukungan Pemko terkait implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ketua KPIA M. Reza Fahlevi, M.Sos menjelaskan, regulasi baru ini memperluas kewenangan pengawasan KPIA ke penyiaran internet termasuk media sosial, tidak hanya televisi dan radio.

Baca Juga:  Wali Kota Banda Aceh Kick-Off Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Reza menyebut, saat ini berlaku dua P3SPS di Aceh. Pertama, P3SPS KPI pusat yang mengatur televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta penyiaran internet. Pengawasan konten digital bertujuan memastikan kesesuaian dengan kearifan lokal Aceh, norma, dan syariat Islam yang berlaku.

Menurut Reza, KPIA sudah mulai men-take down konten media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Tiga fokus pengawasan urgent adalah pornografi anak, terorisme, dan konten pemicu kegaduhan publik.

Sosialisasi P3SPS telah dilakukan KPIA di beberapa daerah dan selanjutnya akan menyasar Kota Banda Aceh. Program yang direncanakan antara lain “Pelajar Peduli Penyiaran” atau “Masyarakat Peduli Penyiaran” agar publik paham aturan dan aktif melapor.

Reza menegaskan, peran KPIA tidak berhenti pada penghapusan konten. “Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menilai kemajuan digital berdampak besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. “Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” kata Illiza.

Audiensi ini menjadi langkah awal kolaborasi Pemko Banda Aceh dan KPIA dalam menciptakan ruang digital yang sehat sesuai kearifan lokal. Sosialisasi P3SPS Aceh nantinya diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dan peran aktif publik dalam mengawasi konten penyiaran di era digital.

Share :

Baca Juga

Pemko

Wali Kota Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Pemko

Wali Kota Banda Aceh Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemko

Kajian Dakwah Pendopo, Wali Kota Banda Aceh : Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Islam

Pemko

“Banda Aceh Colossal”, Mengabiskan Angaran Rp 2 Miliar  APPR Desak Pemko Buka Rincian Anggaran

Pemko

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Pemko

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah, Subsidi Paket Sembako Rp80 Ribu

Pemko

Illiza: Kurikulum Banda Aceh Academy Harus Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

Pemko

Pemko Banda Aceh Raih Serambi Awards 2026