Breaking News

Home / Pemerintah / Uncategorized

Kamis, 30 April 2026 - 13:11 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

KSNNews.net|BANDA ACEH –Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

Baca Juga:  Jadi Inspektur Upacara Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wagub Aceh dampingi Wapres Gibran Kunjungi Aceh, Pastikan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Pemerintah

Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Pemerintah

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

Pemerintah

‎Mualem Gelar Silaturahmi Bersama Ulama, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama untuk Aceh Islami

Uncategorized

PD IWO Aceh Barat Gelar Rakerda, Perkuat Profesionalisme Pers Digital

Pemerintah

Wagub Aceh Perkuat Sinergi Ulama–Umara, Tegaskan Peran Strategis Dayah dalam Pembangunan Aceh

Pemerintah

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Aceh

Pemerintah

Prestasi Gemilang, Aceh Raih Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026