Breaking News

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:24 WIB

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Ksnnews.net|Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sekitar sore hari, korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.

Baca Juga:  Jajaran Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Kamtibmas

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, diduga pelaku pencurian adalah MS. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Banda Aceh Olah TKP Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Korban Mengalami Luka Bakar

TNI/POLRI

Respons Cepat Laporan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan Balap Liar di Mendale Kecamatan Kebayakan

TNI/POLRI

DPO Pelaku Penganiayaan terhadap Anak Menyerahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

TNI/POLRI

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

TNI/POLRI

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

TNI/POLRI

‎Gerak Cepat Polres Pidie Evakuasi Pohon Tumbang di Grong-Grong, Arus Banda Aceh–Medan Kembali Lancar

TNI/POLRI

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Pelayanan dan Profesionalisme Polri

TNI/POLRI

Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Takziah ke Rumah Duka Pratu Galuh Nugraha, Wujud Penghormatan dan Soliditas TNI–Polri