Breaking News

Home / Pemerintah

Rabu, 23 September 2026 - 12:15 WIB

Aceh Kawal Revisi UUPA, Dek Fadh Tekankan Kewenangan Tak Boleh Berkurang

Ksnnews.net|BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ( Dek Fadh ) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Rapat membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Eksekusi Program dalam Rapim Mei 2026

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.[]

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wagub Aceh: Mindset dan Deep Learning Jadi Fondasi Pendidikan Masa Depan

Pemerintah

‎Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

Pemerintah

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Pemerintah

Penyeberangan Jakarta-Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Tinggi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Aceh

Pemerintah

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Pemerintah

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Pemerintah

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan