Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 September 2026 - 12:32 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Ksnnews.net|Banda Aceh — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang pelaku. Ketiga prlaku tersebut adalah MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang merupakan seorang bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat GH, yang merupakan pacar MR, mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

GH juga menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga:  Kepedulian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Khitanan Massal untuk Masyarakat

Joko juga menjelaskan, pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh, dua hari setelahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” demikian, pungkas Joko.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh

TNI/POLRI

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

TNI/POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

TNI/POLRI

Satlantas Polresta Banda Aceh Hadirkan Layanan SIM Keliling di Car Free Day

TNI/POLRI

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

TNI/POLRI

TMMD 129 Bangun Rumah, Siapkan Kehidupan yang Lebih Mandiri

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Tunjukkan Progres Nyata, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga