Breaking News

Home / TNI/POLRI

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku

Ksnnews.net|Aceh Tengah โ€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 19 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 62 kilogram dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antar kabupaten.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya diamankan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam sejumlah bal plastik.

โ€œDari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,โ€ ujar AKBP Taufiq, Kamis (21/5/2026).

Selain barang bukti ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Baca Juga:  Bripda M. Dimas Pratama Personel SPN Polda Aceh Raih Medali Emas pada Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

โ€œKasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,โ€ lanjutnya.

Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

โ€œPemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,โ€ tutupnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

TMMD ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Hadirkan Manfaat Nyata di Alue Canang, dari Layanan Kesehatan hingga Pembangunan Sumur Bor, TPA dan RTLH.

TNI/POLRI

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

TNI/POLRI

Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan Konvensional dan Kriminalitas Jalanan

TNI/POLRI

TNI dan Warga Warnai percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Uning Abadi, Aceh Tenggara

TNI/POLRI

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

TNI/POLRI

Malam Ketiga Bhayangkara Fest 2026 Dikunjungi 33.149 Pengunjung

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan berintegritas.

TNI/POLRI

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian HGU Lahan Antara PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur