Breaking News

Home / Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04 WIB

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Ksnnews.net|BANDA ACEH โ€“ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

โ€œKita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,โ€ kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026). โ€œSebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.โ€

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Baca Juga:  Wagub Aceh Hadiri Haul Ulama dan Sambangi Dayah di Aceh Selatan

โ€œJadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.โ€

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. โ€œSembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,โ€ kata Nurlis.[]

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wagub Aceh: Mindset dan Deep Learning Jadi Fondasi Pendidikan Masa Depan

Pemerintah

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Pemerintah

โ€ŽReformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Pemerintah

Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman

Pemerintah

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah

Penanganan Bencana, Sekda Nasir: Huntara Capai 99 Persen, dan Tren Positif Pemulihan Infrastruktur

Pemerintah

Gubernur Aceh Tegaskan Penguatan JKA untuk Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Pemerintah

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman