Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Ksnnews.net|BANDA ACEH – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Apresiasi itu disampaikan kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Banda Aceh.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026.

Menurut Hermanto, pihaknya menerima dua surat resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026).

Kedua surat tersebut yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Dengan telah dimulainya penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan tahapan-tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Pihaknya juga berharap, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Hermanto.

Empat Kuasa hukum korban diantaraya Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H. menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut serta mengawal proses hukum hingga selesai.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

TNI/POLRI

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

TNI/POLRI

Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

TNI/POLRI

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., Menghadiri Upacara HUT ke-81 TNI

TNI/POLRI

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

TNI/POLRI

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

TNI/POLRI

Dandim 0108/Aceh Tenggara Turun Langsung Bersama Warga Pasang Tali Sling Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Teger Miko

TNI/POLRI

‎Akhiri Pelarian 7 Tahun, Buronan Korupsi Dana Gampong Pidie Ditangkap Saat Jadi Petani Kopi di Bener Meriah