Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda

Ksnnews.net|BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. Perdamaian tersebut difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.

“ Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani bersama. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang disampaikan ke Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

AKP Samandari mengatakan, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Baca Juga:  Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah Ajak Orang Tua Awasi Anak, Tekankan Keselamatan Berkendara dan Kamtibmas

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

*Berawal dari Laporan Keluarga Pasien*

Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.

Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.

Peristiwa kehilangan itu disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Arabi menyampaikan bahwa selain melapor kepada polisi, pihaknya juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa. Hal itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan menilai belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.

Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasdam Iskandar Muda Lantik 633 Prajurit Tamtama Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026

TNI/POLRI

Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp40 Juta

TNI/POLRI

Brimob Polda Metro Jaya Semprot Jalan dan Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau

TNI/POLRI

Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat

TNI/POLRI

Polda Aceh Berhasil Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,4 Persen dari Kementerian PAN-RB

TNI/POLRI

Pelda Sugito Anggota Koramil 14/Baiturrahman Menyempatkan waktu Melaksanakan Proses Belajar Mengajar Di Sekolah

TNI/POLRI

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib Untuk Penguatan Sinergi Dengan Masyarakat

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pengurus Daerah PP Polri Aceh, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi