Breaking News

Home / Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 04:58 WIB

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Ksnnews.net|Medan – PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyebut putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang singkat serta denda harian yang tidak lazim.

Baca Juga:   Puitika Kopi, Ayo Ngopi Kita Bercerita

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar melalui cek Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar, yang disebut didukung bukti perbankan.

Tak hanya kasasi, laporan ke Bareskrim dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses sebelumnya.

JRG juga menyoroti langkah kurator dan meminta agar tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Meski tengah berproses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Warga hingga Eks Kombatan GAM Jemput Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin, Konvoi Keliling Banda Aceh

Berita

Bus JRG Terlibat Kecelakaan  di Pidie, Manajemen JRG Sampaikan Duka Mendalam

Berita

Mengenal T. Rival Amiruddin, Dari Sopir Labi-Labi Jadi Pengusaha Sukses

Berita

‎Pemotongan Jasa Medis Diterpa Puluhan Pegawai Dan P3K RSUDZA.

Berita

Eks Kombatan GAM Geumpang Ramai-Ramai Merapat ke PSI

Berita

Abu Doto Berpulang, Illiza Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Berita

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

Berita

Merayakan HUT ke-14, IWO Provinsi Bengkulu Gelar Acara di Aula Pemda dan Dilantik Ketua Umum DPP