Breaking News

Home / TNI/POLRI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:11 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Ksnnews.net|Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Senin (11/5/2026) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah bernomor polisi BK 4781 PAO yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kampus IAIN, Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

TNI/POLRI

Kajian Ustaz Adi Hidayat Warnai Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2026

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Tunjukkan Progres Nyata, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

TNI/POLRI

Supervisi Ditbinmas Polda Aceh di Polres Aceh Tengah, Perkuat Peran Binmas Wujudkan Kamtibmas yang Humanis dan Presisi

TNI/POLRI

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

TNI/POLRI

GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

TNI/POLRI

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Sempurna Tahun Anggaran 2025

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon, Cegah Kejahatan Konvensional dan Kriminalitas Jalanan