Breaking News

Home / TNI/POLRI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:11 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Ksnnews.net|Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Senin (11/5/2026) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  TMMD ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Hadirkan Manfaat Nyata di Alue Canang, dari Layanan Kesehatan hingga Pembangunan Sumur Bor, TPA dan RTLH.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah bernomor polisi BK 4781 PAO yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

TNI/POLRI

Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Kunjungi Stan Bhayangkari Daerah Aceh di Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

TNI/POLRI

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

TNI/POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie Siapkan Bibit Sayuran untuk Penerima Manfaat RTLH

TNI/POLRI

Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Dirut PT PEMA

TNI/POLRI

‎Wakapolres Pidie Buka Turnamen Mini Soccer Kapolres Pidie Cup 2026 Sambut HUT Bhayangkara ke-80