Breaking News

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:27 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Ksnnews.net|Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

โ€œKorban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,โ€ ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis โ€œJumโ€™at Berbagiโ€

โ€œ Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,โ€ sebut Kasatreskrim.

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

SESPIMMA POLRI ANGKATAN 75 POKJAR V GELAR PKP DAN FGD DI POLRES SUMEDANG, BAHAS SINERGISITAS PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

TNI/POLRI

Progres Pembangunan Empat Jembatan Aramco di Aceh Selatan Capai 75โ€“85 Persen, Satgas TNI AD Fokus Tahap Finishing

TNI/POLRI

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Purna Bakti AKP Radius Sianturi, Pengabdian 36 Tahun Berakhir dengan Penuh Kehormatan

TNI/POLRI

Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polsek Silih Nara Intensifkan Pengawasan SPBU dan Pertashop

TNI/POLRI

Laga Sengit Piala Pangdam IM Cup 2026, PSMT Raih Kemenangan atas Lapang FC Lewat Adu Penalti

TNI/POLRI

Kodim 0102/Pidie Laksanakan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses Antar Desa Pasca Bencana

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Paparkan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Kepolisian

TNI/POLRI

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi