Breaking News

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:27 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Ksnnews.net|Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

“ Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

TNI/POLRI

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial untuk Ranayya Dhelisa, Anak yang Berjuang Melawan Sakit

TNI/POLRI

Progres Pembangunan Empat Jembatan Aramco di Aceh Selatan Capai 75–85 Persen, Satgas TNI AD Fokus Tahap Finishing

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Dirut PT PEMA

TNI/POLRI

DELAPAN BULAN BERSAMA MASYARAKAT, SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ-2026 TINGGALKAN KENANGAN KEKELUARGAAN DI KIWIROK

TNI/POLRI

Kodim 0116/Nara Bersama Personel YTP 856 Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Nagan Raya

TNI/POLRI

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

TNI/POLRI

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar