Breaking News

Home / TNI/POLRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:16 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Ksnnews.net|Aceh Tengah โ€” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga:  Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar Polda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkara

โ€œBegitu menerima laporan dari korban, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,โ€ ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

โ€œAtas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,โ€ tambah AKP Abdul Mufakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing

TNI/POLRI

Kodim 0116/Nara Bersama Personel YTP 856 Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Nagan Raya

TNI/POLRI

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

TNI/POLRI

Polres Aceh Tengah Terus Ciptakan Rasa Aman, Rutin Gencarkan Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar hingga Dini Hari

TNI/POLRI

AKBP Dr Akmal: Pelajar Indonesia adalah Powerbankย  Masa Depan Bangsa

TNI/POLRI

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolresta Banda Aceh Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel serta Senpi Dinas

TNI/POLRI

Polda Aceh Berhasil Raih Nilai Akuntabilitas Kinerja 91,4 Persen dari Kementerian PAN-RB