Breaking News

Home / TNI/POLRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:37 WIB

‎Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah ‎

‎ksnnews.net|Sigli – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran sebuah rumah di Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Rabu (8/7/2026).
‎
‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I. K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran rumah yang diduga disengaja.
‎
‎Setelah menerima informasi, Tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
‎
‎Tim kemudian melakukan pengejaran secara intensif. Berkat koordinasi dengan Tim URC Polres Bireuen, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
‎
‎”Kurang dari 1×24 jam sejak peristiwa terjadi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta sinergi yang baik dengan Polres Bireuen,” ujar IPTU Mirzan.
‎
‎Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah dompet, dan satu buah korek api berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
‎
‎Peristiwa pembakaran tersebut menghanguskan rumah milik Nuraini (51), warga Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie. Saat kejadian, korban sedang berada di Banda Aceh dan mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat kabar dari anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 200 juta. Terang Kasat Reskrim.
‎
‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Polres Pidie menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana guna mempercepat proses penanganan dan pengungkapan kasus.

Baca Juga:  Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., Menghadiri Upacara HUT ke-81 TNI

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kodim 0108/Agara dan Warga Bersihkan Lahan Calon Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Rambung Jaya, Aceh Tenggara

TNI/POLRI

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

TNI/POLRI

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

TNI/POLRI

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Kumbang Jaya Kab. Agara

TNI/POLRI

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Program Polisi Peduli Pendidikan di SMPN 2 Sigli

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

TNI/POLRI

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

TNI/POLRI

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026