Breaking News

Home / TNI/POLRI

Senin, 20 Juli 2026 - 13:42 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Ksnnews.net|Aceh Tengah โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terlapor berinisial EDS dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan penggelapan telepon genggam terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Penerbitan DPO dilakukan setelah terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan maupun keterangan yang sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban serta dugaan penggelapan telepon genggam milik korban saat keduanya bertemu di wilayah Takengon pada 7 Mei 2026. Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 15 Motor Berknalpot Brong, Wujudkan Jalan Raya Aman dan Tertib

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan agar segera menghubungi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah maupun kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau kepada terlapor EDS agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

โ€ŽPresiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh Secara Virtual, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie โ€Ž

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon, Cegah Kejahatan Konvensional dan Kriminalitas Jalanan

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban Untuk Dayah Al Maimanah

TNI/POLRI

Respons Keluhan Warga, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Dini Hari

TNI/POLRI

Polres Aceh Tengah Terus Ciptakan Rasa Aman, Rutin Gencarkan Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar hingga Dini Hari

TNI/POLRI

Patroli Tengah Malam Polres Aceh Tengah Sasar Jalur Rawan Balap Liar, Situasi Takengon Dipastikan Aman dan Kondusif

TNI/POLRI

Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polsek Silih Nara Intensifkan Pengawasan SPBU dan Pertashop

TNI/POLRI

Dandim 0108/Aceh Tenggara Turun Langsung Bersama Warga Pasang Tali Sling Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Teger Miko