Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda

Ksnnews.net|BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. Perdamaian tersebut difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.

“ Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani bersama. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang disampaikan ke Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

AKP Samandari mengatakan, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

*Berawal dari Laporan Keluarga Pasien*

Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.

Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.

Peristiwa kehilangan itu disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Arabi menyampaikan bahwa selain melapor kepada polisi, pihaknya juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa. Hal itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan menilai belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.

Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat

TNI/POLRI

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop di Hotel Amoda, Ditangkap Polisi

TNI/POLRI

Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp40 Juta

TNI/POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Hadir di Tengah Masyarakat, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

TNI/POLRI

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

TNI/POLRI

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Jatanras Polresta Banda Aceh Tangkap Pria yang Curi HP dan Magic Com Mahasiswi

TNI/POLRI

Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar Polda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkara