Breaking News

Home / TNI/POLRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:16 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Ksnnews.net|Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga:  Gebyar Kampung Merah Putih Berhadiah Rp150 Juta, Kodim 0102/Pidie Ajak 31 Kecamatan Semarakkan HUT RI ke-81

“Begitu menerima laporan dari korban, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambah AKP Abdul Mufakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah Tanam Bawang Putih, Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Layanan Kesehatan

TNI/POLRI

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah

TNI/POLRI

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

TNI/POLRI

Jaga Kondusifitas, Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Toko Emas dan Sejumlah Tempat Strategis

TNI/POLRI

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

TNI/POLRI

Personel Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Imbauan dan Sosialisasi Cegah Karhutla

TNI/POLRI

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kampus IAIN, Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

TNI/POLRI

‎Pohon Tumbang Timpa Suzuki Carry di Pidie, Tujuh Orang Meninggal Dunia