Breaking News

Home / TNI/POLRI

Minggu, 13 September 2026 - 02:03 WIB

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh

Ksnnews.net|BANDA ACEH – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.

Pria tersebut diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan laporan, kata Dizha, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.

“ Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.

Karena merasa kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya. Namun, korban mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain.

Baca Juga:  Personel Kodim 0108/Aceh Tenggara Bersama Warga Gotong Royong Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis Garuda

Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku menghubungi korban dan menyampaikan belum dapat kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik terduga pelaku, sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi terduga pelaku untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut laporan, terduga pelaku terus menghindar. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sambung Dizha, proses penangkapan bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.

Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue, tutur Kasatresklrim lagi.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satlantas Polresta Banda Aceh Hadirkan Layanan SIM Keliling di Car Free Day

TNI/POLRI

Respons Cepat Laporan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan Balap Liar di Mendale Kecamatan Kebayakan

TNI/POLRI

Progres Pembangunan Empat Jembatan Aramco di Aceh Selatan Capai 75–85 Persen, Satgas TNI AD Fokus Tahap Finishing

TNI/POLRI

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Antisipasi Banjir Musim Penghujan, TNI Bersama Warga Normalisasi Aliran Sungai Pantai Timur Aceh Tenggara

TNI/POLRI

Personel Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Imbauan dan Sosialisasi Cegah Karhutla

TNI/POLRI

‎Akhiri Pelarian 7 Tahun, Buronan Korupsi Dana Gampong Pidie Ditangkap Saat Jadi Petani Kopi di Bener Meriah

TNI/POLRI

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian