Breaking News

Home / TNI/POLRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:32 WIB

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Ksnnews.net|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Aceh Tenggara Capai 17,24 Persen, Sinergi TNI dan Masyarakat Kian Solid

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Lut Tawar dan Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar Meninggal Dunia

TNI/POLRI

Polsek Bintang Aceh Tengah Amankan Perbaikan Jembatan Darurat di Bale Nosar Pasca Longsor

TNI/POLRI

Kodim 0102/Pidie Laksanakan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses Antar Desa Pasca Bencana

TNI/POLRI

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”

TNI/POLRI

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

TNI/POLRI

Enam Orang Diamankan Polisi, Diduga Memprovokasi dan Menurunkan Bendera Merah Putih saat Unras di Kantor Gubernur Aceh

TNI/POLRI

Satreskrim Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Buronan Kasus Curas Maut Pekanbaru

TNI/POLRI

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day